Glosarium Istilah
Panduan terminologi resmi dan definisi operasional PT Askrindo.
Seluruh Istilah
9 istilahCara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Ketentuan tambahan atau lampiran pada dokumen utama (seperti kontrak atau perjanjian) yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Jaminan tambahan yang diserahkan oleh Debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Bidang ilmu yang mengaplikasikan metode matematika dan statistika untuk menaksir risiko dalam industri asuransi dan keuangan.
Proteksi yang diberikan oleh Penanggung kepada Tertanggung terhadap risiko kegagalan pembayaran hutang oleh Debitur karena risiko macet.
Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.
Keabsahan suatu tindakan atau dokumen yang telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalihan sebagian risiko pertanggungan dari perusahaan asuransi (penanggung) kepada perusahaan reasuransi (penanggung ulang).
Perjanjian penanggungan yang menjamin dipenuhinya kewajiban pihak yang dijamin (obligee) oleh pihak yang menjamin (principal).

